
Ilustrasi, Test Swab
RASIKAFM – Pemerintah Kota Salatiga, menerapkan aturan khusus untuk mencegah penularan COVID-19 saat libur panjang pada akhir Oktober 2020. Pemudik wajib membawa surat hasil swab atau rapid test dengan hasil negatif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Siti Zuraidah mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan dan menekan penambahan kasus COVID-19 di Salatiga. Pemudik juga wajib melaporkan hasil surat keterangan negatif COVID-19 kepada petugas gugus tugas di tingkat rukun tetangga (RT).
Pemkot Salatiga, juga akan melakukan pemantauan dan pendataan pemudik hingga tingkat RT. Ini untuk memudahkan petugas dalam melakukan tracing apabila muncul kasus baru. Tak hanya itu, pada masa libur panjang, Pemkot Salatiga juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan.
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI Polri dan gusgas. Pemantauan pelaku perjalanan akan dilakukan di Terminal Bus Tingkir Salatiga. Semua pemudik yang turun di Terminal Tingkir akan diperiksa kesehatanya dan surat hasil rapid atau swab dari daerah domisili.