
Pasangan Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro . Foto/IST
RASIKAFM – Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto mengajukan cuti selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Abdul Hafidz dan Bayu diketahui sama-sama maju kembali dalam Pilkada Rembang 2020.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2018, apabila Bupati dan Wakil Bupati mencalonkan kembali, maka wajib cuti di luar tanggungan negara mulai masa kampanye. Cuti diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Nantinya Gubernur mengeluarkan persetujuan cuti, tujuh hari sebelum penetapan
calon oleh KPU.
Selain pengajuan cuti Bupati dan Wakil Bupati, pelaksana Tugas Sekda Rembang, Achmad Mualif juga mengajukan surat berisi permohonan pengisian pejabat sementara Bupati supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Sesuai ketentuan, yang bisa mengisi PJs Bupati minimal pejabat pimpinan tinggi madya dari provinsi atau dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah masa cuti habis tanggal 5 Desember 2020, otomatis Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto aktif lagi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, sampai masa jabatan berakhir di tanggal 17 Februari 2021.