
SEMARANG – Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Pemerintah Kota menerapkan wajib lapor bagi setiap masyarakat yang masuk ke Kota Semarang. Kebijakan tersebut ditetapkan untuk memudahkan pemantauan masyarakat yang datang dari luar kota sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran virus Corona. Adapun cara untuk masyarakat melapor dibuat cukup mudah, yaitu cukup hanya dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat. Sistem program pelaporan dengan pemindaian barcode itu diperkenalkan dengan nama SIDATANG (Sistem Pendataan Pendatang).
Kapolrestabes Semarang, Auliansyah Lubis menegaskan barcode yang harus dipindai masyarakat tersedia di pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal bus. Yang masih dievaluasi adalah di tempat mana barcode – barcode ini diletakkan, sehingga penumpang yang turun atau keluar dari area kedatangan tidak menumpuk.
Sementara itu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang. Dengan adanya program SIDATANG ini membuat pendataan lebih efektif, efisien, cepat, dan data pendatang yang tersaji bisa lebih detail.