
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memperbolehkan pengelola minimarket buka mulai pukul 07.00 atau lebih pagi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya baru buka mulai pukul 10.00.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Muhammad Hartopo menjelaskan, Dalam kondisi darurat seperti sekarang, pemerintahkabupaten memang diberi kelonggaran dalam mengambil kebijakan sepanjang demi kepentingan masyarakat luas. Salah satunya soal jam operasional minimarket. Pertimbangannya, minimarket yang ada di Kabupaten Kudus juga menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga diperbolehkan buka lebih pagi dengan harapan masyarakat bisaberbelanja lebih pagi.
Hal terpenting, selama beroperasi tetap mempertimbangkan protokol kesehatan dengan menyediakan masker bagi pegawainya serta tempat cuci tangan bagi konsumen sebelum dan sesudah belanja.