RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Mobil Pribadi dari Barat Tak Bisa Masuk Jateng Tanpa Surat Jalan

Ilustrasi, Foto: Dokumen Istimewa

SEMARANG – Sejak pemberlakuan larangan mudik, setiap kendaraan pribadi dari arah Barat menuju Jawa Tengah harus menunjukkan surat jalan. Tanpa surat jalan, kendaraan harus putar balik alias tidak bisa masuk Jateng. Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat mengatakan, kendaraan Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik. Jawa Tengah akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk. Hal itu dilakukan secara nasional.

Sedangkan pemerintah provinsi Jawa tengah akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah. Penambahan itu ada Sarang, Cepu dan Solo.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER