
SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah mengizinkan masyarakat beribadah di masjid-masjid di zona hijau saat pandemi COVID-19. Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan, dari hasil halaqoh yang diikuti jajaran pemprov jateng, para ulama, dan pengasuh pondok pesantren se-Jateng diputuskan, memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid, khususnya untuk daerah zona hijau, namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk daerah kuning dan merah, masih dianjurkan beribadah di rumah. MUI Jateng juga akan merevisi fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya yakni mengimbau seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah sebagai upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
Saat ditanya mengenai usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar pelaksanaan ibadah Shalat Jumat digelar secara shift, pihaknya mengaku sudah membahasnya bersama para ulama, dan usulan itu memungkinkan diterapkan namun terkendala oleh fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan hal serupa.