
TEGAL – Pemerintah Kabupaten Tegal memperbolehkan kembali warganya untuk menggelar pesta pernikahan dan hiburan mulai 15 Juli mendatang. Namun, harus menerapkan tatanan baru di masa pandemi COVID-19. Pemkab Tegal sudah membuat Surat Edaran terkait pelaksanaan hajatan dan kegiatan kesenian tersebut
Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, meski diperbolehkan menggelar hajatan warga harus mengajukan rekomendasi ke Gugus Tugas COVID-19 setempat. Jumlah tamu hajatan diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Saat masuk ruangan, tamu harus berjarak, minimal satu meter dan dibuatkan shift untuk tamu lain.
Sementara pengantin wajib menggunakan masker atau faceshield dan tamu harus duduk di kursi yang sudah diatur berjarak. Karena tidak boleh prasmanan, konsumsi atau makanan dibawa pulang tamu. Pada sesi hiburan, tamu hajatan juga dilarang manggung bersama penyanyi.