
CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Cilacap mengumumkan per Selasa, (24,3,2020) hanya melayani kebutuhan mendesak. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Kantor Imigrasi Cilacap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan mengatakan, untuk selanjutnya pihak imigrasi akan membatasi pelayanan paspor dengan mengutamakan kebutuhan mendesak. Seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter. Dan orang dengan kepentingan tugas negara yang tidak dapat ditunda. Selain alasan itu, kantor imigrasi tidak menerima permohonan paspor. Sementara pelayanan kebutuhan mendesak juga diberikan kepada Warga Negara Asing yang mengajukan izin tinggal.
kantor imigrasi juga memberikan informasi kepada WNA untuk tidak perlu mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu, akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah. WNA yang diberikan beban nol rupiah adalah WNA yang masuk ke wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020.