
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono bersama tersangka Suyadi, pelaku pencurian KBM jenis truk boks di wilayah Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/8/2020). (Foto/win)
UNGARAN – Komplotan pelaku curanmor spesialis truk boks di gudang sebuah pabrik di Ambarawa berhasil dibekuk aparat Polres Semarang. Dari empat pelaku, dua berhasil ditangkap sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga :
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (4/8/2020) menjelaskan, dua pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya Suyadi (44) warga Banyumanik Semarang dan Ngatembun (48) warga Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Slamet dan Yopi tengah dalam pengejaran petugas. Kejadian bermula saat keempatnya menyambangi gudang kantor PT Indomarco Adi Prima, 23 Agustus 2018 dini hari.
Baca Juga :
Sebelumnya, keempatnya sudah mengincar dua mobil boks yang diparkir di gudang tersebut. Suyadi berperan mengantar dan mengawasi, sementara Ngatembun, Yopi dan Slamet bertugas sebagai eksekutor dengan merusak lubang kunci mobil menggunakan kunci letter Y. Rencananya uang hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk bersenang-senang.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu buah kunci letter Y, anak kunci, dua unit truk boks dan satu unit mobil sebagai sarana kejahatan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (win)