
UNGARAN – Tiga hari terakhir pasca diizinkan beroperasionalnya kembali usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, pengawasan ketat dilakukan pengelola dan Satgas Protokol Kesehatan Covid-19 Asosiasi Karaoke Bandungan atau AKRAB.
Ketua AKRAB, Pristiono, mengungkapkan saat datang Protokol kesehatan harus dilalui terlebih dahulu termasuk menjalin indentitas tamu.Setiap 30 menit sekali, pengelola atau petugas kafe-karaoke juga akan mengecek tamu yang datang lewat lubang kaca di pintu room.
Selain itu, Satgas Prokes AKRAB juga memastikan jika kegiatan jam operasional karaoke di Bandungan tidak ada yang melanggar, yakni mulai pukul 18.00-22.00. Selebihnya harus tutup total.
Disinggung soal Pemandu lagu atau Ladies Club, Pristiono memastikan tidak diperbolehkan selama pandemi Covid-19. Selain itu tamu akan dibatasi maksimal 5 orang di dalam room. Diakhir kegiatan karaoke, ruangan wajib rutin disemprot disinfektan sebelum dipakai kembali.