UNGARAN – Adanya iuran yang ditarik oleh pihak SMPN 5 Ambarawa, Kabupaten Semarang dikeluhkan oleh orang tua siswa. Besaran pungutan tersebut jika diakumulasi mencapai ratusan ribu rupiah. Mereka menganggap besaran pungutan tersebut bakal menambah beban orang tua siswa di tengah situasi seperti saat ini.
Tika (46), salah satu orang tua siswa kelas IX SMPN 5 Ambarawa saat dihubungi Jumat (10/7/2020) mengatakan, menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2020/ 2021 setiap siswa kelas IX bakal dipungut Rp 725.000. Adapun rinciannya digunakan untuk membayar buku ujian, foto ijasah, tambahan jam pelajaran, katalog, kenang- kenangan untuk sekolah, biaya wasanawarsa, konsumsi untuk guru penjaga ujian, sewa Genset dan sebagainya.
Baginya pungutan ini sangat membebani, apalagi kejelasan kapan kegiatan belajar tatap muka di sekolah bisa dilaksanakan juga belum ada kepastian. Dia juga mengaku, terkait dengan uang tersebut memang belum dibayarkannya karena baru disampaikan pihak sekolah saat pertemuan dengan orang tua/ wali siswa belum lama ini. Dia juga mempertanyakan jika komponen tersebut bisa dicover oleh bantuan operasional sekolah (BOS), kenapa masih dibebankan kepada orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar perihal keluhan beberapa orang tua siswa tersebut. Menurutnya, kondisi di SMPN 5 Ambarawa memang memungkinkan pihak sekolah membebankan sebagian kebutuhan siswa kepada orang tua dengan landasan musyawarah pihak sekolah, komite sekolah serta orang tua/ wali siswa.
Hal itu diperbolehkan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah, dimana meskipun sudah ada dana BOS, jika sekolah tidak bisa mengkover, masih bisa membebankan kepada orang tua sepanjang dilaksanakan melalui landasan musyawarah dan kesepakatan bersama. (win)