
SEMARANG – Penerapan physical distancing terhadap sejumlah pasar rakyat di Jawa Tengah mendapat perhatian nasional. Kementerian Perdagangan bahkan telah membuat surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota se Indonesia untuk tetap menghidupkan pasar tradisional dengan pengetatan protokol kesehatan ketat.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto menerangkan, sejak diberlakukannya PSBB, pihaknya menerima banyak laporan pasar rakyat yang ditutup. Pihaknya kemudian menggelar rapat dengan DPR dan Gugus Tugas Covid-19, yang hasilnya dikeluarkan surat edaran yang intinya pasar tradisional tetap dioperasikan dengan mempertimbangkan standar kesehatan.
Suhanto mengatakan, Jawa Tengah termasuk yang memberikan ide terkait penerapan physical distancing di pasar tradisional.
Suhanto menambahkan, keberadaan pasar tradisional sangat penting saat ini. Banyak orang yang masih bergantung pada keberadaan pasar tradisional seperti petani, pedagang dan masyarakat.