
GROBOGAN – Pasca terjadinya korban meninggal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melakukan pengecekan ke lokasi galian C di Dusun Sobotuwa, Desa Kronggen, Kecamatan Brati.
Rombongan dipimpin Agus Sugiarto, Kabid Minerpa Kementerian ESDM RI. Dalam pengecekan itu, Agus mengatakan pemilik tambang tidak melakukan pembiaran saat masyarakat umum masuk ke area pertambangan. Setiap pertambangan di Jawa Tengah seharusnya mengetahui kewajiban. Ada 300 pemilik tambang yang sudah diperingatkan pasca meninggalnya dua anak di Sragen dan empat anak di Kudus karena bermain di area Pertambangan.
Kepada para penambang, pihaknya juga meminta agar tidak menyepelekan hal yang dianggap tidak berbahaya, namun faktanya dapat membawa korban jiwa yang tidak tahu apa-apa. Sementara itu, pemberian saksi pidana akan diproses kepolisian. Untuk sanksi dari ESDM sendiri, tidak akan diberi izin perpanjangan, sebelum pihak penambang membenahi atau melaksanakan kewajibanya.
.(red)