
SEMARANG – Mulai Senin 27 April, Pemerintah Kota Semarang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB. Salah satu bentuk PKM yang dilakukan oleh Pemkot Semarang adalah melakukan penyekatan disejumlah titik perbatasan, dengan melakukan pemeriksaan masyarakat yang akan masuk kota Semarang.
Salah satu lokasi penyekatan itu adalah di perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang yakni di kawasan taman Serasi atau taman Unyil Ungaran.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Beny Hartawan mengatakan, semua kendaraan yang masuk ke Kota Semarang diberhentikan di perbatasan untuk diperiksa, baik roda empat maupun roda 2.
pemeriksaan ini dilakukan kepada seluruh pengendara dan penumpang dengan dilakukan pengecekan suhu tubuh, sedangkan untuk kendaraannya disemprot disinfektan.
Jika suhu badan penumpang normal maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan, namun jika suhu badan penumpang kendaraan melebihi batas normal maka akan langsung dibawa ke pusat layanan kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kegiatan PKM non PSBB ini Pemerintah Kota Semarang melakukan berbagai tindakan physical distancing, di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah angkut penumpang,
Angkutan berbasis aplikasi hanya boleh membawa barang non penumpang, serta penggunaan kendaraan pribadi diatur tempat duduknya.
Selain itu, penggunaan masker menjadi salah satu hal yang wajib bagi masyarakat yang keluar rumah atau melakukan aktivitas di luar ruangan.