
UNGARAN – Menanggapi permintaan para pengusaha karaoke Bandungan agar karaoke bisa dibuka kembali, Pemkab Semarang dalam hal ini Dinas Pariwisata belum akan mewujudkannya dalam waktu dekat. Pasalnya, keputusan terkait hal itu masih dibahas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) jika tempat karaoke dibuka kembali. Konsep yang dimaksud adalah teknis bagaimana penerapan protokol kesehatan bagi delapan jenis usaha pariwisata, yakni di daerah tujuan wisata (DTW) dan Desa Wisata, Karaoke, jasa akomodasi (hotel), Restoran dan Rumah Makan.
Selain itu juga biro perjalanan wisata, salon, spa serta ruang konser dan gedung pertunjukan. Nantinya, jika konsep tersebut telah dipaparkan dan disetujui, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang akan menerbitkan edaran boleh dibukanya tempat karaoke dan pariwisata kembali.
Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono menegaskan pembukaan obyek wisata di Kabupaten Semarang di masa pandemi Covid-19 masih menunggu kajian dari berbagai aspek.
Dinas Pariwisata sudah mengajukan rancangan protokol pencegahan penularan virus Korona pada delapan ruang lingkup destinasi dan industri pariwisata, namun masih diperlukan perbaikan mempertimbangkan masukan terutama dari aspek kesehatan. Jika disetujui Bupati selaku ketua gugus tugas, maka diperkirakan akhir Juli akan ada pembukaan secara bertahap. (win)