RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Pemerintah Berikan Bantuan Untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Media Gathering BPJS Kesehatan

UNGARAN – Pemerintah resmi menetapkan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

 

Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) /Mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.

Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU-BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp.160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp.42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, mei,juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp.80.000 untuk kelas I,Rp.51.000 untuk kelas II, dan Rp.25.000 untuk kelas III.

PER 1 Juli 2020 , iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi sbb :
Kelas I : Rp. 150.000
Kelas II : Rp. 100.000
Kelas III. : Rp. 42.000

Tetapi Khusus kelas III memperhatikan kondisi finansial masyarakat pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU-BP kelas III tetap dibayarkan, sejumlah sejumlah Rp.25.000 Sisanya sebesar Rp.16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Media Gathering BPJS Kesehatan

Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp.35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19,pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021,agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pukau Penonton, Satgas FPU Indonesia Tampil Berpakaian Adat di Peacekeeper Day
03 June 2023
Satuan Formed Police Unit (FPU) Indonesia meraih penghargaan dari Special Representative of the Secretary-General (SRSG) Mme. Valentine Rugwabiza atas kontribusi budaya dalam acara Peacekeeper Day. Diketahui, FPU Indonesia bertugas di misi perdamaian PBB di Afrika Tengah. FPU Indonesia menampilkan...
Lengkapnya »
Cek Berita Viral, Danramil 04 Bringin Datangi Langsung Rumah Anak SD Korban Bully
03 June 2023
.Guna Mengklarifikasi data real keadaan Muhammad Firmansyah, yang viral beberapa hari ini dimedsos akibat dibully temanya, hingga kemudian pindah ke SLB Doplang, Danramil 04 Bringin bersama jajaran, Babinsa Pakis, Babinkamtibmas, Kadus doplang dan Ketua RT Doplang, melakukan cek langsung kerumah Suwadi...
Lengkapnya »
Penuhi Slot Pemain Asing Asean, PSIS Datangkan Paulo Gali Freitas dari Timor Leste
03 June 2023
PSIS Semarang telah merekrut pemain asal Timor Leste, Paulo Gali Freitas, untuk mengisi satu posisi pemain asing dari ASEAN. Paulo Gali, yang sebelumnya telah memberikan kesulitan bagi Timnas Indonesia dalam ajang FIFA Matchday, diresmikan kontraknya setelah melalui berbagai tes, termasuk tes medis dan...
Lengkapnya »
Menilik Akivitas Penyembelihan di RPH Salatiga, Pasca Pendampingan Pemprov Jateng
03 June 2023
RPH Salatiga di Jalan Imam Bonjol Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga merupakan salah satu RPH di Jawa Tengah yang menerima pendampingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya pendampingan ini, pelayanan RPH kepada masyarakat menjadi lebih optimal dan berkualitas.
Lengkapnya »
Wali Kota Semarang Komitmen Dorong Investasi dan Pembukaan Usaha di Kota Semarang
03 June 2023
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menunjukkan komitmennya dalam mendorong para pengusaha untuk menanamkan investasi dan membuka usaha. Dalam upaya ini, Wali Kota Semarang telah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mempermudah...
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN