
UNGARAN – Pemerintah resmi menetapkan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) /Mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU-BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp.160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp.42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, mei,juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp.80.000 untuk kelas I,Rp.51.000 untuk kelas II, dan Rp.25.000 untuk kelas III.
PER 1 Juli 2020 , iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi sbb :
Kelas I : Rp. 150.000
Kelas II : Rp. 100.000
Kelas III. : Rp. 42.000
Tetapi Khusus kelas III memperhatikan kondisi finansial masyarakat pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU-BP kelas III tetap dibayarkan, sejumlah sejumlah Rp.25.000 Sisanya sebesar Rp.16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp.35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19,pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021,agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.