
Anton Jumantoro, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar – (Foto/IST)
RASIKAFM – Tanah untuk keperluan jalan tol Solo-Yogyakarta sebanyak 20 bidang seluas 1,1 hektare yang menjadi bagian Karanganyar mulai dipublikasikan untuk memastikan kepemilikan tanah tersebut benar-benar sesuai.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar menjelaskan, BPN memberi tenggat waktu sampai 15 Oktober dan jika setelah waktu itu tidak ada yang menyanggah akan diserahkan ke panitia untuk dimulai appraisal harga pembebasan. Jika disepakati maka harga tanah ditetapkan dan akan dibayarkan pada pemilik tanah untuk segera dimulai proyek tersebut.
Menurutnya, bagian Karanganyar paling kecil dibandingkan dengan Boylolali, Klaten ataupun Yogyakarta sendiri. Namun sangat strategis meski hanya 20-an bidang saja, sebab menjadi tempat awal mula persambungan (interkoneksi) antara tol Solo-Semarang dengan tol Solo-Yogyakarta.
Dengan posisi yang sangat strategis itu menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pembebasan tersebut. Kebetulan pula dari 20 bidang itu ada lima bidang milik desa atau tanah kas desa, dan sisanya yang milik pribadi.Termasuk di dalamnya satu bidang milik pondok pesantren yang meminta pembebasan sekalian sisa tanah yang luasnya mencapai 1.000 meteran.