
UNGARAN – Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono menegaskan agar pedagang di Pasar Bandungan tidak segan-segan melapor jika ada praktik jual beli los dan kios, berkaitan dengan rencana relokasi pedagang usai lebaran tahun 2020 ini. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Semarang beberapa waktu lalu bahwa pemindahan pedagang Pasar Bandungan ke lokasi yang baru tidak dipungut biaya, sehingga pihaknya akan menindak tegas oknum yang nekad memperjualbelikan los dan kios di pasar yang baru.
Heru menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Semarang untuk menindak tegas mereka yang mencoba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan momentum pemindahan pedagang Pasar Bandungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 454 pedagang Pasar Bandungan akan direlokasi ke pasar yang baru usai lebaran atau sekitar bulan Juni 2020. Tidak hanya itu, puluhan pedagang bunga di sepanjang trotoar depan Kecamatan Bandungan dan sekitarnya juga akan direlokasi ke Sub Terminal Banyukuning. Sebab selama ini di kawasan Pasar Bandungan menjadi simpul kemacetan apalagi saat liburan dan akhir pekan.