BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menerapkan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker di tengah pandemik COVID-19. Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mejelaskan, Sesuai dengan intruksi Bupati Banyumas Achmad Husein, satpol pp akan melaksanakan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dengan menerapkan sanksi kepada para pelanggar.
Dalam perda itu terdapat kewajiban memakai masker. Sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker, yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan
Sebelumnya, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan selama lebih kurang dua minggu melalui kegiatan razia atau check point pengawasan penggunaan masker. Selama kegiatan tersebut, warga yang tidak mengenakan masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan serta diberi masker secara gratis oleh petugas.
Imam mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejari Purwokerto, Kejari Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas terkait dengan sidang yang digelar secara konferensi video sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemik COVID-19.