
JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, mulai menerapkan sanksi penutupan terhadap toko modern yang terbukti melanggar protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penularan penyakit virus corona.
Bupati Jepara Dian Kristiandi, meminta pengelola toko modern untuk mewajibkan setiap pembeli memakai masker, sedangkan yang tidak memakai masker untuk tidak dilayani. Bupati menegaskan, jika masih membiarkan pembeli tidak memakai masker masuk toko modern, pihaknya akan memerintahkan Satpol PP menutup toko tersebut selama dua hari.
Sanksi tegas tersebut demi kesehatan dan keselamatan bersama mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, toko modern di Jepara masih banyak dijumpai para pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.