
KUDUS – Sejumlah toko modern di Kabupaten Kudus mulai menerapkan pembatasan dalam pembelian sejumlah kebutuhan bahan pokok mulai dari gula pasir, beras, minyak goreng hingga mi instan, dalam rangka pengendalian dan pemerataan kepada masyarakat. Meskipun dibatasi, harga jualnya masih tetap sesuai dengan harga jual eceran tertinggi.
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan, dalam rangka memantau penerapan pembatasan tersebut, bersama Polres Kudus akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Beberapa toko yang belum memasang pengumuman tersebut, diminta untuk segera memasang agar diketahui masyarakat, karena tujuannya agar kebutuhan tetap terpenuhi dan tidak ada aksi borong demi keuntungan pribadi.
Pembatasan tersebut, juga sesuai dengan surat imbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, bahwa pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras sehingga tidak perlu melakukan aksi borong.