
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus belum berencana untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal jumlah pasien dalam pengawasan yang positif mencapai enam orang. PSSB ini merupakan peraturan pemerintah RI nompr 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Plt Bupati Kudus Muhammad Hartopo mengatakan, untuk saat ini Pemkab Kudus belum memberlakukan PSBB Karena penyebaran virus corona di Kudus tidak begitu besar. Meskipun belum memberlakukan PSBB. Pemkab Kudus telah melakukan upaya untuk pencegahan dan memutus penyebaran virus corona COVID-19.
Beberapa upaya dilakukan seperti social distancing, kemudian mengimbau kepada warga agar tetap di rumah, dan tentunya warga diimbau untuk tetap melakukan pola hidup sehat. Tidak hanya itu, sejumlah tempat keramaian seperti pasar juga sudah dibatasi. Seperti di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan Kudus. Kedua pasar itu jam kunjungan sampai pukul 15.00.