PURWOREJO – Pemkab Purworejo, memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga tanggal 12 Juni mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan dan memutus penyebaran virus Corona. Sebelumnya, Pemkab Purworejo telah menetapkan masa tanggap darurat terhitung mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.
Bupati Purworejo Agus Bastian menjelaskan, adapun beberapa alasan di balik keputusan ini antara lain untuk mengoptimalkan masa penyembuhan pasien positif covid 19, memutus penyebaran dari tracing yang ada, serta masih adanya penangan virus Corona secara berkelanjutan dari dinas kesehatan.
Para migran yang bekerja di luar negeri dan mulai berdatangan juga menjadi alasan tambahan. Selain itu, langkah tersebut diambil untuk memberi waktu yang cukup dalam penanganan terhadap dampak sosial ekonomi dan dikarenakan Kabupaten Purworejo dikelilingi oleh Kabupaten/Kota zona merah.
Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, sekolah-sekolah juga masih melaksanakan belajar mandiri di rumah dan pelaksanaan ibadah diharapkan untuk mengikuti imbauan dari Kementerian Agama. Sedangkan pasar-pasar dan pertokoan juga diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan selama beroperasi.