
REMBANG – Pemerintah kabupaten Rembang melonggarkan sektor hiburan rakyat untuk bisa beroperasi kembali. Untuk kelonggaran hiburan yang boleh beroperasi di antaranya: hajatan, pesta rakyat, dan pentas musik. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati tertanggal 15 Juli 2020. Salah satu tujuannya, untuk menggerakkan roda perekonomian. Dalam surat tersebut mengatur tentang kebijakan pelonggaran, mulai dari aktivitas para pelaku seni, pengguna jasa kesenian, hingga penonton.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto mengatakan, kelonggaran yang diberikan terhadap aktivitas kesenian tetap harus mengacu pada protokol kesehatan.
Dwi menjelaskan, seni yang dimaksudkan bersifat menyeluruh. Mulai dari seni ketoprak, musik, orgen tunggal, dangdut, pewayangan dan lain sebagainya, termasuk hajat pernikahan.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pagelaran seni. Pagelaran hanya boleh dilakukan di wilayah yang tidak ada kasus COVID, mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas dan dari Disbudpar Kabupaten Rembang.