
UNGARAN – Pemkab Semarang menyediakan rumah singgah bagi pasien positif Covid-19 dan pemudik yang nekat pulang ke Bumi Serasi. Rumah singgah itu berada di Balai Diklat BKKBN Jawa Tengah yang terletak di Ambarawa.
“Kami telah menyediakan tempat untuk karantina di gedung Diklat BKKBN Ambarawa yang sudah bisa digunakan seperti rencana awal,” ungkap Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang Alexander Gunawan, Senin (4/5/2020).
Dijelaskan Alex, rumah singgah tersebut terdiri dari dua lantai dengan kapasitas 28 kamar.
“Lantai atas digunakan untuk pasien positif Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh tapi masih harus menjalani isolasi, sementara lantai dasar digunakan bagi mereka berstatus ODP maupun pemudik,” urainya.
Diakui oleh Alex, rencananya Pemkab Semarang menyediakan beberapa tempat untuk keperluan isolasi bagi mereka yang berstatus ODP dan positif Covid-19 tapi masih harus menjalani karantina.
“Kalau rencana awal saat rapat koordinasi selain Balai Diklat BKKBN, ada juga gedung Monumen PKK, PP PAUDNI, Dikmas Jateng dan Bapelkes Jateng. Namun saat ini kami ingin memaksimalkan dulu rumah singgah yang ada di Diklat BKKBN Ambarawa,” paparnya.
Rumah singgah tersebut berada langsung di bawah pengawasan Pemkab Semarang yang dalam hal ini gugus tugas dengan menunjuk bagian Kesra Setda Kabupaten Semarang sebagai koordinator induk.
“Untuk koordinator pelayanan kesehatan ada di Dinkes, logistik dikoordinatori oleh Dinsos dan keamanan oleh Satpol PP, TNI dan Polri,” jelasnya. (win)