
SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan diskon kewajiban membayar retribusi pasar sebesar 25% sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal itu untuk merespons masukan pedagang yang disampaikan sekitar sebulan lalu.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sragen memastikan semua pedagang pasar tradisional di Bumi Sukowati mendapatkan keringanan pembayaran retribusi tersebut.Pada saat ini,rata-rata pedagang pasar tradisional di Sragen ditarik restribusi antara Rp1.500 hingga Rp2.000/hari. Perbedaan tarif retribusi itu tergantung besar kecilnya ukuran los atau kios.
Kepala Disperindag Sragen, Tedi Rosanto mengatakan, keringanan pembayaran retribusi pasar itu sudah berlaku mulai 1 Mei 2020. Untuk pedagang yang telanjur membayar retribusi 100%, mestinya yang 25% dikembalikan kepada pedagang.