
SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen memutuskan mulai menerapkan era normal baru 10 Juni mendatang. Bupati Sragen Kusdinar untung Yuni Sukowati mengungkapkan, keputusan ini berdasarkan pada kasus virus Corona yang beberapa pekan terakhir berhasil ditekan.
Aktivitas perekonomian bakal mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dalam waktu dekat, juga akan dikeluarkan perbup yang mengatur sanksi kepada pasar maupun ritel modern. Sehingga jika melakukan melanggar, pemkab punya kewenangan untuk menutupnya. Termasuk di dalamnya punishment yang diberikan apabila masyarakat tidak mematuhi protokol COVID-19.
Sementara untuk sektor keagamaan, seluruh tempat ibadah akan mulai diperbolehkan dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, penerapan new normal secara perlahan juga bakal diikuti untuk sektor pariwisata dan pendidikan.