
TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung, mulai mengizinkan penyelenggaraan hajatan dan pertemuan publik, namun harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Temanggung, Gotri Wijianto, mengatakan, Kabupaten Temanggung kini dalam kategori zona kuning dengan jumlah kasus positif COVID-19 lima orang, yakni tiga orang menjalani karantina mandiri, sedangkan dua orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk menghindari penyebaran COVID-19, perlu pengendalian agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan lancar namun tetap aman. Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan hajatan dan pertemuan publik, harus ada panitia yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan tersebut
Untuk dapat menyelenggarakan hajatan maupun pertemuan publik yang mengundang banyak tamu, seperti pernikahan, pertemuan sosial, kegiatan keagamaan, dan acara pertemuan adat, ketua panitia wajib mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pelanggaran berupa kelebihan jumlah tamu sebagaimana yang diajukan dalam permohonan izin dan kelalaian maupun pelanggaran atas protokol pencegahan COVID-19,dapat dikenakan sanksi oleh Gugus Tugas sesuai dengan tingkatannya, mulai dari peringatan, teguran, sampai pembubaran kegiatan.