
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq
TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung mengizinkan pengelola tempat wisata, kecuali untuk wisata air untuk membuka usahanya setelah pembatasan kegiatan masyarakat berakhir pada 3 Juli lalu.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq megatakan, dalam pembukaan tempat wisata tersebut pengelola harus izin pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung. Menurutnya, izin tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata itu sesuai protokol kesehatan.
Dalam pengajuan izin, pengelola akan diminta komitmen, pernyataan bahwa sanggup menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dapat memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean, tempat makan juga harus diberi jarak. Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, untuk menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.