
WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, menerbitkan surat edaran tentang tata niaga perdagangan ditengah pandemi COVID-19 dengan menghentikan sementara usaha perdagangan non sembako.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Wonosobo Agus Suryatin mengatakan, melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Eko Purnomo tersebut, ada sejumlah ketentuan kegiatan perdagangan yang masih boleh beroperasi selama masa pembatasan hingga 30 Mei 2020.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Wonosobo memandang penting upaya penghentian sementara sejumlah kegiatan usaha perdagangan, demi mencegah meluasnya penularan COVID 19. Sejumlah kegiatan usaha yang masih boleh beroperasi, terbatas pada usaha perdagangan barang kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat di seluruh pasar tradisional se-Wonosobo. Selain itu, usaha distribusi barang kebutuhan pokok juga diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan. Namun untuk swalayan, pasar modern atau sejenisnya diminta untuk tidak buka sampai selesainya masa pembatasan.