
MAGELANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Magelang melakukan pembatasan transaksi penjualan dan pembelian barang kebutuhan pokok masyarakat untuk kepentingan pribadi, guna menjamin stok pangan menghadapi dampak penyebaran Corona.
Kepala Disperindag Pemkot Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, mengatakan Sejumlah barang kebutuhan pokok yang transaksinya dibatasi, antara lain pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula pasir dua kilogram, minyak goreng empat liter, dan mi instan dua kardus.
Disperindag telah mengeluarkan surat edaran tentang penjualan bahan pokok, barang penting, dan komoditas pangan lainnya. Surat edaran itu, antara lain berisi imbauan kepada para pedagang untuk tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, terlebih terhadap orang yang tidak dikenal.