RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Pemkot Magelang Bebaskan Retribusi Untuk Masyarakat Terdampak Corona

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memberlakukan pembebasan retribusi kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 guna meringankan beban mereka.

 

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Magelang, Agus Budiyono mengatakan, pandemi menyebabkan segala sektor kehidupan masyarakat terhambat, termasuk ekonomi. Pemkot akan memberikan insentif berupa pembebasan dan keringanan kepada masyarakat. pembebasan 100 persen diberikan untuk beberapa retribusi, antara lain retribusi pasar, biaya sewa Rusunawa Potrobangsan dan Rusunawa Tidar, serta retribusi pelayanan kesehatan puskesmas untuk masyarakat yang tidak ikut BPJS Kesehatan.

Selain itu, pembebasan 100 persen juga diberikan untuk setoran parkir di ruang milik jalan, retribusi uji kendaraan khusus untuk angkutan kota, retribusi izin trayek kendaraan, dan retribusi pemakaman untuk korban COVID-19.Pemkot Magelang juga membebaskan biaya pemakaian air PDAM untuk golongan rumah tangga berpenghasilan rendah, sedangkan biaya sewa Rusunawa Wates diberikan keringanan 50 persen.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER