
PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, menetapkan status tanggap darurat rob selama 14 hari ke depan, mulai 4-17 Juni 2020. Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan, Rob terjadi hampir merata di Kecamatan Pekalongan Utara sejak awal Juni 2020 dan hingga kini rob belum surut.
Rob juga telah menyebabkan 7.700 warga terdampak, bahkan 250 orang terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Beberapa hal yang menyebabkan rob semakin tinggi, antara lain jebolnya tanggul di Sungai Meduri, gelombang tinggi, serta Sungai Gabus dan Kalibanger yang airnya meluber ke pemukiman warga.
Saelany mengatakan, penetapan status tanggap darurat rob untuk memudahkan penghitungan anggaran penanganan serta menyiapkan sarana dan prasarananya. Langkah pemkot saat ini berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan pemerintah pusat untuk mengkaji kembali pembangunannya tanggul permanen.