SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 September 2020. Keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi denda pajak danp engurangan pokok piutang tunggakan PBB.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember mendatang. Keringanan ini harapannya dapat semakin meringankan beban ekonomi warga Kota Semarang di tengah pandemi.
Hendi menjelaskan, penghapusan denda akan diberikan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2019. Sedangkan, untuk pengurangan pokok piutang tunggakan PBB diberikan dengan besaran pengurangan berjenjang mulai 50 hingga 10 persen.
Pemberian pengurangan tersebut diberlakukan bagi masa pajak tahun 2015 hingga 2019 dengan perhitungan, piutang tahun 2015 diberikan sebesar 50 persen, piutang tahun 2016 sebesar 40 persen, tahun 2017 diberikan sebesar 30 persen. Kemudian, tahun 2018 diberikan sebesar 20 persen, piutang tahun 2019 diberikan sebesar 10 persen.