RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Pemkot Tegal Rilis Aturan Pelaksanaan PSBB

Kendaraan melintas samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat, 27 Maret 2020. Sejak diberlakukan penutupan jalan masuk ke Alun-alun Kota Tegal dan pengalihan jalur di sejumlah jalan protokol untuk antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA

TEGAL – Jajaran Pemerintah Kota Tegal merilis sejumlah aturan tata laksana dan informasi untuk masyarakat, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, aturan PSBB yang akan dilaksanakan diantaranya membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah. Termasuk melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan. Melarang masyarakat makan di tempat makan ataupun restoran. Warga hanya boleh membeli makanan dengan cara dibungkus atau memanfaatkan fasilitas pesan antar.

 

Aturan lainya yaitu, akan membatasi aktivitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep kerja dari rumah. Terkecuali untuk kantor yang melayani komunikasi, kesehatan, logistik, perbankan atau lembaga keuangan. Selain itu yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum, termasuk taksi online.

Untuk ojek online masih dapat beroperasi. Tetapi hanya melayani pengantaran barang dan makanan serta dilarang menaikkan penumpang. Untuk seluruh kegiatan pelayanan pemerintah, Polri TNI akan tetap berjalan seperti biasa. Termasuk fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari.Terkecuali fasilitas obyek wisata dan tempat hiburan.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER