RASIKAFM.COM

Pemkot Tegal Rilis Aturan Pelaksanaan PSBB

Kendaraan melintas samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat, 27 Maret 2020. Sejak diberlakukan penutupan jalan masuk ke Alun-alun Kota Tegal dan pengalihan jalur di sejumlah jalan protokol untuk antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA

TEGAL – Jajaran Pemerintah Kota Tegal merilis sejumlah aturan tata laksana dan informasi untuk masyarakat, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, aturan PSBB yang akan dilaksanakan diantaranya membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah. Termasuk melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan. Melarang masyarakat makan di tempat makan ataupun restoran. Warga hanya boleh membeli makanan dengan cara dibungkus atau memanfaatkan fasilitas pesan antar.

 

Aturan lainya yaitu, akan membatasi aktivitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep kerja dari rumah. Terkecuali untuk kantor yang melayani komunikasi, kesehatan, logistik, perbankan atau lembaga keuangan. Selain itu yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum, termasuk taksi online.

Untuk ojek online masih dapat beroperasi. Tetapi hanya melayani pengantaran barang dan makanan serta dilarang menaikkan penumpang. Untuk seluruh kegiatan pelayanan pemerintah, Polri TNI akan tetap berjalan seperti biasa. Termasuk fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari.Terkecuali fasilitas obyek wisata dan tempat hiburan.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ini Dia Pemenang Lomba Video Kreatif HUT Ke-502 Kabupaten Semarang
29 March 2023
Lomba video kreatif yang digelar oleh Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Semarang bersama Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang dalam rangka HUT ke-502 Kabupaten Semarang telah usai. Tema yang diambil dalam ajang tersebut adalah "Wajah Pembangunan Kabupaten Semarang Kini" dan diikuti ratusan...
Lengkapnya »
Jembatan Plumutan Bancak Ambrol, Mobil Harus Memutar Arah
29 March 2023
Jembatan penghubung antar desa Ambrol akibat terkikis luapan air sungai di Dusun Jatisari Desa Plumutan, Kabupaten Semarang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023. Jembatan ambrol ini memutuskan akses kendaraan roda empat bagi warga, namun masih dapat dilalui oleh kendaraan roda dua melalui jembatan darurat.
Lengkapnya »
Polda Jateng Siap Amankan Bigmatch PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya
29 March 2023
Polda Jateng menjamin keamanan bigmatch PSIS Semarang dan Persebaya Surabaya dalam lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Jatidiri. Karo Ops Polda Jateng Kombes Basya Radyananda bersama Kabidhumas Kombes Iqbal Alqudusy memastikan pengamanan dilakukan secara teknis dan taktis serta melibatkan berbagai pihak terutama...
Lengkapnya »
Antisipasi Kasus Magelang, Polres Salatiga Datangkan Brimob Untuk Musnahkan Bubuk Mesiu
29 March 2023
Polres Salatiga melakukan disposal atau pemusnahan Bubuk Mesiu atau obat mercon yang diamankan sejak awal Ramadhan 1444 Tahun 2023. Barang bukti seberat 10,7 Kilogram tersebut dimusnahkan oleh Personil Jibom Gegana Sat Brimob Polda Jateng di hutan karet Sidorejo Salatiga.
Lengkapnya »
Puluhan Botol Miras Dan Bubuk Mesiu Kembali diamankan Polres Salatiga
29 March 2023
Jajaran Polres Salatiga berhasil mengamankan puluhan botol miras dan puluhan bungkus bubuk mesiu dalam patroli KYRD pada Selasa Malam 28/03/2023.
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN