
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Pimpin rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8) Foto: Humas Pemprov Jateng
RASIKAFM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid. Mulai pekan ini, penegakan hukum akan dilakukan secara massif dan serentak di seluruh daerah Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota secara serentak melakukan upaya represif itu. Ganjar juga mengaku sudah menyusun Peraturan Gubernur yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Pihaknya meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.
Terkait sanksi, Peraturan Gubernur yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing. Seluruh Bupati/Wali juga diminta segera membuat Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota guna menindaklanjuti penegakan hukum ini. Agar peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah. Pihaknya meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.
Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha. Sejumlah penegakan hukum itu mulai efektif diberlakukan secara serentak mulai Senin 24 Agustus hingga batas waktu yang tidak ditentukan.