
(Foto: Dokumen BNN Jateng)
RASIKAFM.COM – FES (24) warga Dukuh Pesajen, Demaan, Jepara ditangkap petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Bea Cukai Jateng-DIY, dan Satresnarkoba Polres Jepara. Ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja yang diolah dalam bentuk makanan kue brownies dan kukis.
Baca Juga :
Kepala BNNP Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan, dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Jepara, mengatakan, FES yang menjual brownies dan kukis ganjanya secara online. Transaksinya menggunakan rekening bersama lewat aplikasi jual beli online. Kedua makanan olahan tersebut dijual mulai harga Rp400 ribu per paket.
Satu paketnya berisi enam potong brownies dan kukis ganja. Aksinya harus terhenti setelah ditangkap petugas gabungan dalam operasi bersama controlled delivery . FES kedapatan menerima paket ganja 6,1 gram pada Senin, 27 Juli lalu.
Baca Juga :
Dari hasil pengembangan, ditemukan 2 paket brownies dan 3 paket kukis ganja siap edar. Petugas juga mengamankan beberapa ganja yang terbungkus aluminium foil dan tersimpan di dalam toples. Karena perbuatannya tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda Rp 800 juta.