
UNGARAN – KPU Kabupaten Semarang mengundur jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang dari jalur partai politik pada Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Hal itu seiring dengan adanya PKPU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Sesuai aturan awal yakni merujuk PKPU 15 tahun 2019, sedianya pendaftaran peserta pilkada dari partai politik adalah tanggal 16 sampai 18 Juni. Dengan adanya perubahan menjadi PKPU 2 tahun 2020, maka diundur menjadi tanggal 19 sampai 21 Juni,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/3/2020).
Dijelaskan Maskup, adanya perubahan PKPU tersebut tidak serta merta mengubah tahapan, program dan penjadwalan yang lain.
“Untuk penetapan pasangan calon masih tetap tanggal 8 Juli, kemudian pengundian nomor urut tanggal 9 Juli, dan jadwal kampanye tanggal 11 Juli sampai 19 September 2020. Hanya pendaftarannya saja yang diundur,” ungkapnya.
Maskup juga memastikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 tidak akan diikuti oleh peserta perseorangan.
“Pendaftaran peserta dari jalur perseorangan sudah ditutup per tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.00, dan mereka yang sempat mendaftar dan mengembalikan berkas ternyata tidak memenuhi syarat. Sehingga kami pastikan tidak ada calon perseorangan,” katanya.
Sementara pada bagian lain, Maskup menerangkan saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan TPS untuk persiapan dini terkait jumlah TPS dan pemilih. Selain itu pemetaan TPS dilakukan untuk mengecek jarak tempuh TPS dengan pemilih di Kabupaten Semarang.
“Sesuai PKPU 19 mengenai pemutakhiran data, maka pemilih yang masih dalam 1 lingkup RT tidak boleh dipisahkan dalam TPS berbeda,” jelasnya.
Maskup mencontohkan, misal di satu desa terdapat 7 dusun. Saat Pilgub Jateng 2018 kemarin hanya ada 5 TPS. Hal tersebut membuat ada dusun yang bergabung dengan TPS di dusun lain saat melakukan pemilihan.
“Jika jarak dusun itu ke TPS 2 kilometer dan melewati persawahan, maka susah sekali aksesnya. Misal di Desa Bancak Kabupaten Semarang, dusunnya memiliki akses jalan yang tak mudah. Maka kami plot TPS di kawasan tersebut,” pungkasnya. (win)