
Petugas KPU Kabupaten Semarang membuka kotak suara berisi data perolehan suara hasil Pilkada Serentak 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di The Wujil Resort and Convention, Selasa (15/12/2020). (Foto/win)
UNGARAN – KPU Kabupaten Semarang melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020). Dari hasil rekapitulasi tersebut, diketahui saksi dari dua pasangan calon peserta Pilkada menyatakan kesamaan data.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan setelah rekapitulasi tingkat PPK selesai dilakukan. Dari hasil rekapitulasi tersebut, tidak terdapat kendala yang berarti. Saksi dari masing-masing pasangan calon peserta Pilkada menyatakan kesamaan data. Hanya masalah administrasi seperti jumlah data pemilih dan pemilih difabel yang menjadi catatan.
Selanjutnya, setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, KPU menunggu ada tidaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari peserta Pilkada. Jika MK melayangkan pemberitahuan tidak ada gugatan, maka maksimal lima hari setelahnya baru calon terpilih akan ditetapkan.
Sementara terkait kekhawatiran terjadinya klaster pada Pilkada serentak 2020, Maskup menambahkan sampai saat ini belum ada laporan mengenai hal tersebut. Pihaknya juga telah melakukan upaya preventif dengan memfasilitasi para petugas KPPS terutama dari kalangan pekerja pabrik untuk diberikan layanan rapid test usai pemilihan suara. (win)