RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Pengadilan Ungaran Jatuhi Vonis 4 Bulan Kepada Terdakwa Penolak Jenazah Covid-19 

Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni (tengah) didampingi Hakim Anggota membacakan amar putusan dalam sidang perkara penolakan jenazah Covid-19, di Pengadilan Negeri I B Ungaran, Senin (27/7/2020). (Foto/win)

UNGARAN – Tiga orang terdakwa penolak jenazah positif Covid-19 di pemakaman Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni, SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri I B Ungaran, Senin (27/7/2020).

Dalam amar putusan tersebut, tiga terdakwa masing-masing Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng dan Sutiadi terbukti bersalah melanggar pasal 212 dan 214 KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 bulan. Adapun hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa antara lain mereka bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum serta telah meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada perwakilan DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah.

Sementara Kusumandityo, kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut meski masih ada beberapa hal yang mengganjal. Salah satunya dalam amar putusan disebutkan bahwa terdakwa menghalangi proses pemakaman, padahal yang dimaksud menghalangi menurutnya adalah tindakan fisik, sedangkan terdakwa tidak melakukan itu.

Adapun vonis selama 4 bulan kurungan sudah dijalani masa penangkapan dan penahanan selama 3 bulan 15 hari, sehingga menyisakan 15 hari lagi sebelum terdakwa bebas. (win)

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER