RASIKAFM.COM

Pengadilan Ungaran Jatuhi Vonis 4 Bulan Kepada Terdakwa Penolak Jenazah Covid-19 

Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni (tengah) didampingi Hakim Anggota membacakan amar putusan dalam sidang perkara penolakan jenazah Covid-19, di Pengadilan Negeri I B Ungaran, Senin (27/7/2020). (Foto/win)

UNGARAN – Tiga orang terdakwa penolak jenazah positif Covid-19 di pemakaman Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni, SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri I B Ungaran, Senin (27/7/2020).

Dalam amar putusan tersebut, tiga terdakwa masing-masing Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng dan Sutiadi terbukti bersalah melanggar pasal 212 dan 214 KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 bulan. Adapun hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa antara lain mereka bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum serta telah meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada perwakilan DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah.

Sementara Kusumandityo, kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut meski masih ada beberapa hal yang mengganjal. Salah satunya dalam amar putusan disebutkan bahwa terdakwa menghalangi proses pemakaman, padahal yang dimaksud menghalangi menurutnya adalah tindakan fisik, sedangkan terdakwa tidak melakukan itu.

Adapun vonis selama 4 bulan kurungan sudah dijalani masa penangkapan dan penahanan selama 3 bulan 15 hari, sehingga menyisakan 15 hari lagi sebelum terdakwa bebas. (win)

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tinjau Lokasi Ledakan Mercon, Kapolda Jateng Inisiasi Perbaikan 11 Rumah Warga Terdampak
27 March 2023
Kapolda dan pejabat utama Polda Jateng meninjau rumah-rumah warga yang terdampak ledakan mercon dan sepakat untuk bahu-membahu memperbaiki rumah-rumah warga yang rusak. Kapolda juga mengungkapkan bahwa jenis ledakan yang terjadi adalah low explosive dan pihak kepolisian telah menemukan kantong plastik...
Lengkapnya »
Waduh! Dua Remaja Jadi Korban Penyerangan Sekelompok Pemuda Bercelurit di Exit Tol Ungaran
27 March 2023
Warga Kabupaten Semarang digegerkan oleh aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dengan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi beberapa jam setelah Polres Semarang melaksanakan operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan. Dalam sebuah rekaman video berdurasi 25 detik, terlihat dua remaja...
Lengkapnya »
Diduga Hendak Digunakan Balap Liar, Puluhan Sepeda Motor "Protolan" Disita Polisi
27 March 2023
Operasi Cipta Kondisi Polres Semarang dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat Kabupaten Semarang selama Ramadan dilakukan dengan patroli kasat mata pada pengguna jalan, knalpot brong, kelengkapan kendaraan, dan tempat hiburan. Selama operasi, Polres Semarang berhasil mengamankan 20 kendaraan...
Lengkapnya »
Polda Temukan 10 Kg Bahan Petasan Terkait Ledakan di Magelang
27 March 2023
Polisi menemukan 10 kilogram bahan petasan terkait ledakan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023.) Ledakan itu menewaskan satu orang serta merusak 11 rumah di sekitar lokasi kejadian.
Lengkapnya »
Sudah Tradisi, Gereja Santo Paulus Miki Salatiga Kembali Bagikan Takjil Gratis Bagi Warga yang Melintas
27 March 2023
Gereja Santo Paulus Miki Salatiga kembali membagikan ratusan takjil kepada warga, terutama yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kegiatan ini dilaksanakan di depan gereja saat sore hari dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa toleransi antar umat beragama di Kota Salatiga.
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN