
Dua awak truk pembawa jutaan batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Jateng-DIY (Foto:ANTARA/ HO-Humas Bea Cukai Jateng-DIY)
RASIKAFM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY menggagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, dalam siaran persnya mengatakan, terdapat tiga penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di ruas Jalan Raya Kaligawe Semarang, ruas Tol Pejagan-Pemalang, serta ruas Tol Palikanci.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berkoordinasi dengan Bea Cukai Cirebon saat penangkapan di ruas Tol Palokanci. Rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut disamarkan dengan menggunakan barang lain untuk mengelabui petugas. Ada yang ditutupi dengan karung berisi cabai, ada yang dicampur dengan muatan kerupuk.
Jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Padang, Jambi, Pekanbaru, dan Lampung.
Dari tiga penindakan itu, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,99 miliar.