
UNGARAN – Awan Sukma Irawan alias Copet (32), warga Mijen RT 01 RW 04, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 gram.
“Kronologi penangkapan berawal pada tanggal 13 Februari 2020 Satnarkoba mendapatkan informasi jika di sebuah rumah kawasan Ungaran Timur dicurigai sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Petugas segera ke tkp dan benar mendapati tersangka sedang pesta sabu,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, saat ungkap kasus di Mapolres Semarang, Senin (23/3/2020).
Diuraikan Kapolres, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memesan sabu kepada D, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO melalui pesan WA.
“Tersangka ini memesan sabu lewat pesan WA (whatsapp). Oleh bandar, barangnya dikirim melalui ojek online, kemudian ditaruh di lokasi yang sekiranya tidak diketahui banyak orang. Dalam kasus ini sabunya diletakkan di bawah pot bunga. Lalu titik koordinat dikirimkan ke tersangka untuk diambil,” terang Kapolres.
Petugas yang telah mendapatkan laporan dan mengantongi ciri-ciri tersangka, segera melakukan penyelidikan. Sesampainya di rumah tersangka, petugas segera melakukan penangkapan dan memeriksa identitas yang bersangkutan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu seberat lebih dari 1 gram,” papar Gatot.
Sementara tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 1,1 juta. Dalam keterangannya, dia mengkonsumsi sabu untuk pendorong stamina agar tidak mudah lelah.
“Saya pakai sendiri sejak 3 bulan yang lalu. Sehari-hari saya nguli, nyabu biar selalu bugar dan tidak mudah lelah,” kilahnya.
Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 1,06 gram dan 0,31 gram, 1 ponsel dan 1 celana jeans. Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (win)