
UNGARAN – Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Wigati Sunu menegaskan petugas pemotongan hewan kurban pada saat Iduladha menggunakan masker, apron, face shield, hingga sarung tangan.
Peraturan itu terutama ditujukan kepada petugas penyembelihan di luar rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R). Dijelaskan oleh Sunu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sudah membuat edaran, yang kemudian ditindaklanjuti Pemkab dengan SE Bupati tentang pengawasan pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam covid-19 yang berisi aturan penjualan hewan kurban, hingga pemotongan hewan kurban.
Surat edaran itu diharapkan menjadi pedoman serta petunjuk dalam pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Artinya ada langkah langkah untuk menekan penyebaran corona di Kabupaten semarang, baik itu di tempat penjualan maupun di pemotongan hewan kurban.
Terkait hewan kurban yang berasal dari luar Kabupaten Semarang yang masuk ke wilayah Kabupaten Semarang, Sunu menambahkan, harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke beberapa tempat penjualan hewan di Kabupaten Semarang. Jika ada hewan ternak yang akan dikeluarkan, maka wajib menyertakan SKKH dari dokter hewan yang berwenang. (win)