
UNGARAN – Terkait perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengaku saat ini masih menunggu KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Hal itu terkait pemerintah dan komisi II DPR RI yang menyetujui pelaksanaan pilkada 2020 serentak pada 9 Desember 2020.
Meski demikian pihaknya siap jika Pilbup Semarang 2020 dilangsungkan pada Tanggal tersebut. Beberapa skenario telah disusun terkait tahapan jika Pilbup 2020 digelar akhir tahun ini. Di antaranya mengaktifkan petugas PPK dan PPS mulai 30 Mei 2020, coklit pada 4 Juli sampai 2 Agustus 2020, penetapan paslon pada 8 September 2020, masa kampanye mulai 11 September sampai 5 Desember 2020, sampai pemungutan suara 9 Desember 2020.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkis menuturkan, hingga saat ini pihaknya tetap melakukan tugasnya meski dalam masa wabah corona. Di antaranya patroli medsos, menerima laporan masyarakat, dan melakukan pengawasan aktif. Pihaknya hanya melakukan penghentian sementara jajaran di tingkat kecamatan dan desa. Sementara, pengawasan aktif tetap dilakukan.