SEMARANG – Pemilihan walikota dan wakil walikota Semarang 2020 diperkirakan akan diundur. Sebelumnya, Pilwalkot dijadwalkan berlangsung pada 23 September.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan, Mengacu pada surat KPU RI nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020, ada beberapa tahapan yang mengalami penundaan. antara lain: pelantikan PPS, Pembentukan PPDP atau petugas pemutakhiran data pemilih, Pencocokan dan penelitian data pemilih, dan Verifikasi faktual calonperseorangan.
Di Kota Semarang sendiri untuk verifikasi faktual tdk dilaksanakan karena tdk ada calon perseorangan. Selain itu juga. KPU menunda tahapan kinerja PPK dan sekretaris PPK se-kota Semarang. Keputusan penundaan itu tertuang di SK KPU Kota nomor 140 tanggal 31 Maret 2020 dan diberlakukan mulai 1 April 2020.
Nanda menambahkan, Penundaan tahapan tersebut belum bisa di tentukan kapan masa berakhirnya, karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.