Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang mendesak instansi terkait bergerak cepat menyikapi permasalahan limbah yang diduga berasal dari aktivitas peternakan babi di Kecamatan Getasan dan Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Hal itu mengemuka saat Rapat Gabungan membahas Limbah Ternak Babi dan Permasalahannya di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, belum lama ini. Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, respon eksekutif untuk melakukan penindakan terhadap peternakan babi yang melanggar dinilai masih lambat. Dengan tidak ditegakkannya perda yang sudah dibuat, menurut Bondan, semua pihak sudah berbuat dzalim kepada masyarakat. Artinya, ketika instansi terkait menyatakan tidak mengetahui ada ternak babi di Pabelan, Bondan menilai itu pernyataan bohong. Apabila sampai saat ini masih berbicara prosedur tanpa bergerak menyelesaikan permasalahan yang ada, dia justru mempertanyakan, sebagai pelayan masyarakat kapan instansi terkait akan melaksanakan tugasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro memaparkan, setidaknya ada usaha ternak babi yang telah melanggar. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihaknya kemudian membekukan izinnya. Dalam surat yang dilayangkan ke pengusaha yang dimaksud, pihaknya meminta pemilik usaha untuk menghentikan usahanya. Akan tetapi masih dijumpai beberapa pengusaha peternakan babi yang membandel dengan tetap beroperasi meski tidak berizin.