
SEMARANG – Sebanyak 67 pelaku judi di Jawa Tengah diamankan Jajaran Polda Jawa Tengah dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama seminggu dari 19 Juni-27 Juni 2020. Mereka terciduk di tempat kejadian perkara yang berbed a di wilayah Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu. Dari jumlah tersebut, kupon hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang.
Selain menahan 67 tersengka tersebut, turut diamankan pula berbagai barang bukti diantaranya uang tunai senilai 22 juta, 25 berbagai buku kupon, 103 berbagai alat pencatat , gopay,22 handphone dan 9 pasang mata dadu.
Saat ini para tersangka ditahan di Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.