
SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka kasus perbudakan anak buah kapal atau ABK Indonesia di kapal berbendera Cina. Dua orang tersebut berinisial MH, 54 tahun, dan S, 45 tahun, warga Kabupaten Tegal. Keduanya diduga menjadi agen yang memberangkatkan ABK bekerja di kapal luar negeri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Budi Haryanto menyebut, Mereka telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jateng sejak Ahad malam dan ditetapkan menjadi tersangka pada Senin malam. Penyidik juga memeriksa lima orang saksi dan satu orang ahli dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 85 atau 86 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Serta pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.