
REMBANG – Beberapa waktu lalu pihak kepolisian resor Rembang mengamankan sebanyak 17 orang yang kedapatan nekad berkerumun di salah satu kafe. Kini, mereka dikenai wajib lapor.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, dari 17 orang yang ditangkap kala itu kemudian dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Rembang. Ada 8 orang dari 17 orang tersebut kini dikenai wajib lapor ke Mapolres Rembang. 8 orang ini yang ditengarai memang sengaja berkerumun dan tidak mengindahkan Maklumat Kapolri yang sudah terbit.
Sementara 9 orang lainnya, ketika dimintai keterangan di Mapolres Rembang, ditengarai memang merupakan pelaku perjalanan. Mereka berangkat dari kota menuju kota lainnya. Saat diringkus, mereka sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.