
TEGAL – Jajaran Polres Tegal Kota siap mengawal kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal.
Kepala Polres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menegaskan Polres siap mengikuti apa yang menjadi kebijakan Wali Kota setelah diizinkan pemberlakuan PSBB. Terkait dengan teknis penutupan wilayah di beberapa titik, hal itu masih dirapatkan sehingga semuanya masih dalam proses, karena peraturan wali kota mengenai PSBB masih dalam pembahasan. Pihaknya juga belum mengetahui ada berapa titik wilayah yang akan ditutup karena hal itu menjadi kewenangan Wali Kota.
Sementara, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyon mengatakan, bahwa selama pemberlakuan PSBB, pemkot akan kembali menutup empat pintu masuk dan mematikan kembali lampu penerangan jalan umum hingga pagi hari. Selain itu pemkot juga hanya akan membuka satu akses masuk Kota Tegal di Jalan Proklamasi atau di depan Kantor Dinas Kesehatan. Untuk kesiapan pada pusat akses masuk di Jalan Proklamasi, nantinya ada pemeriksaan oleh 30 petugas dan tim medis 10 orang.